Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat
Direktorat Reskrim dan Kriminal Khusus (Dit Rerkrimsus) telah mengungkapkan
Cyber Crime yang terjadi Di Kota Makassar ini berikut Kronologis Kejadiannya :
Pada awal bulan
Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH
Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website
http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia-14669270.html
mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam
sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan
menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22
Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV)
dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka,
setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas
e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi
rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut
berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu
tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal
seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara
PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk
menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan
formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan
nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan
tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat
pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082
341 055 575.
Selanjutnya
korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh
tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL
yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara
menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama
dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus
seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk
pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke
nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun
alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban
mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat
balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening.
Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.000,- Silakan transfer via
BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian
mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian
tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk
menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika
kode aktivasi tiket harus
Kepala Bidang
Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya
kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga
pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan
kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625
/ XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi
adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan
sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR
& TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan
02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta
nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik
dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni
MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar.
MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar.
Analisis :
Menurut pasal yang berlaku tersangka terkena sanksi :
1. Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
2. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
3. Pasal 378 KUHP tentang masalah penipuan
Kesimpulan :
Dilihat dari permasalahannya bahwa tersangka sudah berpengalaman. Tetapi kasus seperti ini memang sudah marak terjadi. Bisa dibilang si korban adalah orang awam yang tidak tau tentang penipuan lowongan kerja jadi mudah terpengaruhi oleh tersangka. Oleh karena itu, berhati-hatilah bagi pelamar kerja yang ini melamar, harus pintar memilih-milih lowongan kerja. Baik di media cetak maupun media elektronik.






