Kasus 1



      Kasus cracker yang terjadi di Australia Vivanews-Owen Thor Walker, hacker yang berasal dari Selandia baru, kini dipekerjakan sebagai konsultan keamanan cyber oleh TelstraClear, perusahaan telekomunikasi terbesar kedua dinegaranya. TelstraClear merupakan anak perusahaan telekomunikasi terbesar Australia, Telstra. “Kami percaya Walker memiliki kemampuan untuk membantu eksekutif senior dan pelanggan memahami ancaman keamanan yang dapat menyerang jaringan mereka,” kata juru bicara TelstraClear Chris Mirams kepada National Radio di Wellington, Rabu 25 Maret 2009. Tahun lalu, Walker digugat atas kesuksesannya menembus data 1,3 juta komputer di seluruh dunia. Hacker dengan nama samaran AKILL ini juga terbukti merusak sistem komputer dan menorobos masuk sejumlah rekening perbankan dan menggondol dana lebih dari Rp. 132,4 miliar. Saat itu Walker masih berusia 18 tahun. Tak heran bila dia menjadi incaran petugas devisi kejahatan internet dari Biro Penyidik Amerika Serikat (AS), FBI. Pasalnya, AKILL sudah meresahkan para pengguna komputer di AS Eropa. Didepan hakim pengadilan di kota Hamilton, Selandia Baru, ia mengakui bersalah atas enam dakwaan kejahatan internet. Hakim saat itu hanya menjatuhkan hukuman denda kepada Walker dan melarang terpidana memakai komputer. Namun, suatu kelompok membantu Walker dengan dengan membayarkan denda dan mengembalikan uang yang mereka dapatkan sehingga tuntutan atas Walker dicabut dan pemuda ini dibebaskan. Mirams mengatakan Walker telah mengadakan beberapa penyuluhan dan memberikan nasehat kepada staff pengelola dan keamanan TelstraClear. Walker juga ikut serta dalam program iklan TelstraClear. “Walker memberitahu apa yang dikejar para penjahat cyber dan bagaimana membentangi jaringan mereka dari ancaman itu,” kata Mirams. Beberapa hacker mengirim banyak surat elektronik ke sistem komputer perusahaan atau pemerintah sehingga melebihi kapasitas kotak surat masuk dan menghancurkan sistem. Hacker lainnya menggunakan teknik botnet, yaitu berusaha menguasai ratusan komputer dan menggunakan komputer-komputer itu dalam sebuah kluster yang memiliki kontrol terpusat. Kemudian para hacker dapat menggunakan gabungan komputer itu untuk mencuri informasi kartu kredit, memanipulasi perdagangan saham, dan menghancurkan sistem komputer sebuah industry


 Analisis : 
Menurut pasal yang berlaku Walker terkena pasal :
1. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan   tanpa hak atau melawan    hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,   menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

Kesimpulan :
Apa yang dilakukan oleh Walker ini adalah sebenarnya semata-mata untuk melakukan uji coba terhadap situs-situs pemerintahan dan sebagainya. Dimana Walker pastinya untuk mencari pencegahan yang apabila terjadi kasus yang sedemekian rupa, maka bisa di cegah. Oleh karena itu dia sekarang telah dijadikan sebagai konsultan keamanan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar