1 Kepolisian
Daerah Metro Jaya menahan seorang penipu yang beroperasi melalui Facebook.
“Dengan identitas palsu, ia meminta korbannya untuk mengirim uang hingga
miliaran rupiah,” kata Kepala Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Besar Hermawan di kantornya, Rabu lalu.
Tersangka berinisial MRGG tersebut
adalah warga negara Liberia. Ia bersama rekannya, B, yang masih buron, membuat
akun di Facebook dengan identitas palsu untuk mencari sasaran janda-janda kaya
di Indonesia. “Profilnya di Facebook dibuat sebagai duda yang gagah, berusia 40
tahun, dan mencari jodoh,” ujar Hermawan.Tersangka juga memasang foto laki-laki
tampan yang diakui sebagai dirinya sedang bermain di pantai bersama anaknya.
“Dia mencitrakan dirinya sebagai family guy supaya bisa menarik
korban-korbannya,” katanya.
Setelah korbannya merasa dekat, tersangka mengaku
sedang sakit keras dan meminta pinjaman uang untuk berobat. “Dia juga menyuruh
seorang anak untuk menelepon korban sambil menangis, dan bilang kalau dia
sedang kritis sehingga butuh uang segera,” dia menambahkan.
Oleh para korban, uang tak hanya sekali
ditransfer ke rekening tersangka. “Ditransfer beberapa kali, pernah juga
diserahkan secara tunai, tapi waktu bertemu, dia mengaku sebagai perantara,”
kata Hermawan.
Sudah ada dua korban yang melapor ke
Polda Metro Jaya. Korban pertama sudah memberi uang hingga Rp 8 miliar,
sedangkan korban lainnya memberi uang sebesar Rp 5 miliar. “Mereka sudah sangat
rapi beroperasi, pasti ada korban-korban lain,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas penggelapan dan
penipuan, yang terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Saat menangkap tersangka, di rumahnya
di Ciracas, Jakarta Timur, polisi menyita uang tunai berbagai mata uang senilai
Rp 260 juta. Beberapa barang yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuan itu
juga disita, contohnya adalah televisi layar datar 45 inci dan laptop.
Sisa uang hasil penipuan tersebut,
disebutkan Hermawan, masih berada di rekening tersangka di Bangkok, Thailand.
“Kami sedang bekerja sama dengan NCB Interpol Thailand untuk memblokir rekening
itu,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga memasukkan warga negara Liberia ke
dalam daftar merah.
Menurut dia, sudah banyak kasus kejahatan
di dunia maya yang terjadi lewat jejaring sosial, seperti Facebook. “Selalu
hati-hati, kalau tidak kenal, jangan di-approve sebagai teman,” katanya.
Analisis :
Kesimpulan :
MRGG ini tujuan utamanya adalah memang untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun ia juga adalah orang yang cerdik. Dalam artian bisa mengelabui hanya lewat facebook dan bermodal foto-foto palsu serta kata-kata kiasan untuk merayu si korban. Sehingga orang ini bisa dikategorikan mempunyai ilmu atau lebih tepatnya sugesti untuk mempengaruhi orang
Analisis :
f.
Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g.
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Kesimpulan :
MRGG ini tujuan utamanya adalah memang untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun ia juga adalah orang yang cerdik. Dalam artian bisa mengelabui hanya lewat facebook dan bermodal foto-foto palsu serta kata-kata kiasan untuk merayu si korban. Sehingga orang ini bisa dikategorikan mempunyai ilmu atau lebih tepatnya sugesti untuk mempengaruhi orang







0 komentar:
Posting Komentar